Empat Opsi Skema Freeport Pasca-2021
Published in Artikel
DIMUAT DI MAJALAH GATRA 24 FEBRUARI 2017
Demi melanggengkan operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemerintah menerbitkan PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini selanjutnya dioperasionalisasi oleh dua Peraturan Menteri ESDM, yaitu Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen No. 6 Tahun 2017. Khusus yang terkait dengan PTFI, kedua Permen ESDM ini mengatur mengenai ketentuan: (1) PTFI dapat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); dan (2) perubahan KK menjadi IUPK tersebut membuat PTFI dapat mengekspor konsentrat tanpa harus dimurnikan di dalam negeri.
Kedua substansi hukum dalam regulasi di atas jelas dalam rangka mengamankan kepentingan PTFI. Padahal, secara yuridis normatif, PP No. 1 Tahun 2017 dan kedua Permen ESDM ini ‘memakar’ UUD 1945 dan UU Minerba. Bentuk makar ini, yaitu, Pertama, Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba melarang segala bentuk ekspor mineral mentah (ore/konsentrat) ke luar negeri pasca 2014. Hal ini dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-VII/2014. Kedua, Perubahan KK menjadi IUPK tidak dapat dilakukan karena dalam UU Minerba diatur bahwa untuk mendapatkan IUPK harus memenuhi dua syarat umum, yaitu syarat kewilayahan dan syarat keadministrasian.
Syarat kewilayahan terkait mengenai ketentuan bahwa untuk mendapatkan IUPK maka prosesnya harus dimulai dari adanya penetapan suatu wilayah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) berdasarkan persetujuan DPR RI, lalu WPN diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), lalu WUPK menjadi beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang selanjutnya ditawarkan ke BUMN. Apabila BUMN tidak berminat, kemudian WIUPK dilelang kepada swasta untuk diberikan IUPK.
Selanjutnya, syarat keadministrasian, yaitu untuk mendapat IUPK maka PTFI harus memenuhi syarat teknis, lingkungan, finansial, dan administrasi. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap secara formil dan memenuhi syarat materiil, PTFI baru mendapatkan IUPK. PTFI tidak dapat sekonyong-konyong mengubah KK-nya menjadi IUPK tanpa memenuhi kedua persyaratan tersebut.