Saatnya Kantor Staf Presiden Dibubarkan
Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian untuk melakukan penataan atas keberadaan lembaga nonstruktural (LNS) yang dianggap tidak efisien dan efektif. Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat sekitar 22 LNS yang dipertimbangkan untuk dibubarkan. Semangat penataan tersebut perlu didukung kerena penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan organisasi pemerintahan yang belum tepat guna dan teapt ukuran (right sizing). Bila tidak ditangani secara cepat dan tepat maka potensi pemborosan anggaran dan sumber daya manusia, serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga akan terjadi. Sesungguhnya potensi pemborosan anggaran dan sumber daya manusia, dan tumpang tindih kewenangan yang akan melahirkan ketegangan antarlembaga terjadi pada Kantor Staf Presiden (KSP).